kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Kejari Muara Tebo Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara Inkracht

Senin, 23 Februari 2015 Kominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo melakukan pemusnahan terhadap barang bukti terhadap perkara yang sudah inkracht yang selama ini disimpan di Kejari Muara Tebo, dengan disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Polres Tebo dan DPRD Tebo. Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Muara Tebo ini dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Seluruh barang bukti yang sudah diputuskan perkaranya dan dalam putusannya harus dirampas dan dimusnahkan oleh Pengadilan Negeri Tebo tersebut tersebut langsung dibakar. Sedangkan untuk senjata tajam sebelum dibakar dilakukan pemotongan terlebih dahulu. Kepala Kejari Muara Tebo Nur Slamet SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, Kejari Muara Tebo sengaja menghadirkan beberapa pihak seperti DPRD tebo, perwakilan dari Polres Tebo, Pengadilan Negeri Muara Tebo untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti ini. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan objektivitas kejari terhadap barang bukti yang disimpan menjelang memiliki keputusan pengadilan dan dengan dilakukan pemusnahan ini tidak ada lagi barang bukti yang masih tersimpan untuk kasus yang sudah inkracht. “Terhadap putusan pengadilan yang sudah ingkrah kita langsung musnahkan barang buktinya, dan kita sengaja undang pihak terkait karena kita objektif terhadap barang bukti yang selama ini disimpan, jadi tidak ada lagi barang bukti kasus yang sudah ingkrah di Kejari Muara Tebo,” sebut Kajari. Ditambahkan Kasi Pidum, David Razi SH, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan dari amar putusan beberapa perkara kejahatan yang telah usai disidangkan di PN Tebo dan memiliki putusan yang inkracht. "Barang bukti perkara kejahatan yang lalu yang sudah diputuskan, kalau belum putusan belum bisa kita musnahkan ," ujarnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang diputuskan oleh PN Tebo pada Tahun 2014, yang dalam amar putusannya barang bukti tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan. Dan barang-barang bukti yang di eksekusi yaitu berupa narkotika, ganja, shabu, ekstasi, senjata tajam jenis kecepet, buku togel, dan tas serta beberapa barang lainnya. "Kebanyakan barang bukti narkotika seperti ganja, shabu, ekstasi, tapi ada juga senjata tajam, kecepat, togel dan lainnya," pungkasnya.