Kejari Muara Tebo Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara Inkracht
Senin, 23 Februari 2015
Kominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo melakukan pemusnahan
terhadap barang bukti terhadap perkara yang sudah inkracht yang selama ini
disimpan di Kejari Muara Tebo, dengan disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN)
Tebo, Polres Tebo dan DPRD Tebo.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor
Kejaksaan Negeri Muara Tebo ini dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Seluruh barang
bukti yang sudah diputuskan perkaranya dan dalam putusannya harus dirampas dan
dimusnahkan oleh Pengadilan Negeri Tebo tersebut tersebut langsung dibakar.
Sedangkan untuk senjata tajam sebelum dibakar dilakukan pemotongan terlebih
dahulu.
Kepala Kejari Muara Tebo Nur Slamet SH MH saat dikonfirmasi
mengatakan, Kejari Muara Tebo sengaja menghadirkan beberapa pihak seperti DPRD
tebo, perwakilan dari Polres Tebo, Pengadilan Negeri Muara Tebo untuk
menyaksikan pemusnahan barang bukti ini.
Ini dimaksudkan untuk menunjukkan objektivitas kejari
terhadap barang bukti yang disimpan menjelang memiliki keputusan pengadilan dan
dengan dilakukan pemusnahan ini tidak ada lagi barang bukti yang masih
tersimpan untuk kasus yang sudah inkracht.
“Terhadap putusan pengadilan yang sudah ingkrah kita
langsung musnahkan barang buktinya, dan kita sengaja undang pihak terkait
karena kita objektif terhadap barang bukti yang selama ini disimpan, jadi tidak
ada lagi barang bukti kasus yang sudah ingkrah di Kejari Muara Tebo,” sebut
Kajari.
Ditambahkan Kasi Pidum, David Razi SH, pemusnahan barang
bukti tersebut merupakan pelaksanaan dari amar putusan beberapa perkara
kejahatan yang telah usai disidangkan di PN Tebo dan memiliki putusan yang
inkracht.
"Barang bukti perkara kejahatan yang lalu yang sudah
diputuskan, kalau belum putusan belum bisa kita musnahkan ," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti
yang diputuskan oleh PN Tebo pada Tahun 2014, yang dalam amar putusannya barang
bukti tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan. Dan barang-barang
bukti yang di eksekusi yaitu berupa narkotika, ganja, shabu, ekstasi, senjata
tajam jenis kecepet, buku togel, dan tas serta beberapa barang lainnya.
"Kebanyakan barang bukti narkotika seperti ganja,
shabu, ekstasi, tapi ada juga senjata tajam, kecepat, togel dan lainnya,"
pungkasnya.