Sosialisasi Peraturan Bupati Tebo No. 33 Tahun 2014
Selasa, 30 Desember 2014
Kominfo
Bupati Tebo yang diwakili Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan Drs.
Lukman membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
di Ruang Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo
melalui bagian Akuntansi Setda Tebo ini, diikuti oleh perwakilan satuan kerja
perangkat daerah (SKPD), para kepala bagian setda, camat dan lurah se-kabupaten
Tebo. Adapun Pematerinya adalah Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas
Sumatera Barat,
Bupati Tebo yang diwakili Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan Drs.
Lukman, mengatakan dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Tebo No. 33 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Peraturan Bupati Tebo No. 33 A tentang
Sistem dan Prosedur Akuntansi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo
Mulai Tahun Anggaran 2015 “maka sudah menjadi kewajiban setiap Pemerintah
Daerah, untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam penyusunan produk hukum
daerah, baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan kepala daerah maupun
keputusan kepala daerah,”jelasnya.
Oleh karena itu, diharapkan dengan telah di
terbitkannya Peraturan ini dapat di realisasikan pada tahun anggaran 2015,
sehingga tercipta Pengelolaan Keuangan yang bersih, dan transparan berbasis
aktual.