kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Sosialisasi Peraturan Bupati Tebo No. 33 Tahun 2014

Selasa, 30 Desember 2014 Kominfo
Bupati Tebo yang diwakili Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan Drs. Lukman membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Ruang Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo melalui bagian Akuntansi Setda Tebo ini, diikuti oleh perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), para kepala bagian setda, camat dan lurah se-kabupaten Tebo. Adapun Pematerinya adalah Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Sumatera Barat, Bupati Tebo yang diwakili Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan Drs. Lukman, mengatakan dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Tebo No. 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Peraturan Bupati Tebo No. 33 A tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Mulai Tahun Anggaran 2015 “maka sudah menjadi kewajiban setiap Pemerintah Daerah, untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah, baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan kepala daerah maupun keputusan kepala daerah,”jelasnya. Oleh karena itu, diharapkan dengan telah di terbitkannya Peraturan ini dapat di realisasikan pada tahun anggaran 2015, sehingga tercipta Pengelolaan Keuangan yang bersih, dan transparan berbasis aktual.