Swakelola merupakan Cara Penggunaan ADD
Kamis, 09 Juli 2015
Kominfo
Terkait banyaknya
Kepala Desa (Kades) yang merasa bingung untuk menggunakan dana ADD, Ansori
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMPD Kabupaten Tebo menyampaikan bahwa Pengunaan
Anggaran Dana Desa (ADD) harus swakelola Sebab ADD tersebut diperuntukan untuknpemberdayaannmasyarakatndesa. Para kades yang
merasa bingung Penggunaan dana ADD, Silahkan untuk Konsultasi Langsung ke
Kantor PMPD.
Kebingungan para kades
tersebut disebabkan adanya perubahan aturan dalam pengunaan ADD. Diantaranya desa
harus membuat RPJAM, RKP, RKP Desa, dan APB Desa Setelah itu baru mengajukan
usulan. Beberapa kades dalam pengunaan ADD ada juga yang berpatokan pada
Peraturan Presiden. Sementara, aturan untuk itu sudah jelas tertuang dalam LKPP
Nomor 13 tahun 2013 tentang pengadaan barang dan jasa desa. Dalam Juklak dan
Juknis juga sudah dijelaskan jika pengunaan ADD harus dikelola secara
swakelola, bukan mengunakan pihak ketiga.
Yang baru mengajukan
ADD baru 60 Desa, Kabid PMPD Menjelaskan Dalam juklak dan Juknis sudah jelas
jika ADD dikelola secara swakelola bukan mengunakan pihak ketiga. Untuk
anggaran antara 0-50 juta penggunaannya bisa langsung nego di toko yang
bersangkutan. Untuk dana 50-200 juta, penggunaannya harus pakai penawaran satu
toko. Sedangkan untuk dana 200 juta keatas, harus melibatkan dua toko untuk
penawaran, tanpa mengurangi atau menaikan harga. Jadi aturannya sudah jelas.