kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Kabupaten Tebo Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Kamis, 28 November 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika

Tebo - Kabupaten Tebo meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tertinggi 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia. Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tebo H. Sukandar, S.Kom., M.Si., di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Kabupaten Tebo dianggap telah menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan publik yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukandar mengatakan bahwa mendapatkan pelayanan publik yang baik, cepat, dan bebas dari pungutan liar, merupakan hak setiap masyarakat Kabupaten Tebo dan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Tebo untuk menyediakan hak tersebut.

Perlu diketahui, Ombudsman dalam perjalanannya dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dalam mengoreksi sistem yang korup dan berbelit-belit, serta menghubungkan rakyat dengan pemerintah.

Berdasarkan tupoksinya, ombudsman berkomitmen untuk bekerja secara maksimal mendorong pemerintah agar selalu hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

Selanjutnya, ombudsman akan mendorong untuk memperkuat dan membangun transparansi dan akuntabiltas kinerja pemerintah, serta pengawasan terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan sebagai hak yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sejak 2013 Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik.

Pada acara "Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019” kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tersebut juga diselenggarakan seminar nasional bertajuk “Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif”.

Adapun seminar tersebut akan membahas tema “Perbandingan Praktek Baik Penerapan Fair Treatment Approach (FTA) – Propartif di Negara Belanda dan Indonesia” serta “Penerapan Propartif dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik”.

 

Sumber : Humas Setda Kab. Tebo