kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Pemkab Tebo Launching e-SAKIP dan Sosialisasi Perbup Nomor 73 Tahun 2019

Selasa, 19 November 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika

Tebo - Pemerintah Kabupaten Tebo melaksanakan Lauching elektronik Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (e-SAKIP) Kabupaten Tebo dan dan Sosialisasi  Peraturan Bupati Tebo (Perbup) Nomor 73 Tahun 2019 di Aula Melati Kantor Bupati Tebo, Senin (18/11).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Drs. Teguh Arhadi, MM., dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda dan Camat se-Kabupaten Tebo serta pejabat yang menangani urusan Perencanaan Perangkat Daerah, selanjutnya dilakukan Penandatanganan Komitmen Akselerasi Peningkatan SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Sekda Tebo dalam sambutannya, mengatakan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Dengan di launchingnya e-SAKIP ini diharapkan mampu membawa pemerintahan ini kearah yang lebih baik meskipun akan ada banyak hal yang harus dinilai dan dievaluasi. Kedepan, Sekda mengharapkan harus ada inovasi-inovasi dari perangkat daerah untuk menggenjot nilai SAKIP di lingkungan Pemkab Tebo.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Himawan Susanto, SE., Mec. Dev., mengatakan rancangan e-SAKIP dapat diakses melalui portal www.tebokab.go.id merupakan hasil dari keterlibatan dan kolaborasi Inspektorat Kab Tebo, Bappelitbangda Kab Tebo, Diskominfo Kab Tebo dan Bagian Organisasi Setda Kab Tebo.

Seiring penggunaannya kedepan, Himawan Susanto berharap pengguna atau user dapat memberikan masukan dan saran terhadap aplikasi e-SAKIP tersebut agar pengembangan aplikasi yang dibangun oleh Pemkab tanpa pihak ketiga ini dapat terus berlanjut dan disempurnakan.

pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kab Tebo yang diwakili Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja Aparatur Ruman Syahfudin, S.ST., MPSSp., mengatakan Perbup Nomor 73 Tahun 2019 terkait dengan pemberian TPP kepada Pegawai Negeri Sipil. Perbup akan mengatur pemberian penghargaan dan sanksi kepada perangkat daerah yang mengisi e-SAKIP. Melalui Perbup ini, penilaian indikator kinerja akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian TPP dan indikator tersebut akan mendapatkan porsi 40% lebih.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan komitmen oleh perangkat daerah dihadapan Sekretaris Daerah Kab Tebo yang berisi perangkat daerah akan melaksanakan akselerasi SAKIP; mengawal, mendorong, dan memantau perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja; mengarahkan penugasan untuk pencapaian kinerja; serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja di semua tingkat pada perangkat daerah yang dipimpin.


Sumber : Humas Setda Kab. Tebo