kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tebo Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 26 Juni 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika

Tebo - Penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018, merupakan perwujudan Kewajiban Bupati Tebo selaku Kepala Daerah kepada DPRD atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, diharapkan dapat memberikan informasi mengenai keuangan daerah dan untuk peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tebo pada masa yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tebo H. Sukandar, S.Kom, M.Si pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tebo Tahun Anggaran 2018 dan Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Aula Utama Kantor DPRD Kabupaten Tebo, Selasa (25/6).

Rapat paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Tebo Agus Rubiyanto, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Tebo Wartono Triyan Kusumo, SE dan Syamsu Rizal, SE, M.Si. Dihadiri oleh Wakil Bupati Tebo Syahlan, SH, Sekretaris Daerah Kab. Tebo, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Kab. Tebo, Unsur Forkompinda, Anggota DPRD Kab. Tebo, Kepala OPD, Pejabat Eselon III dan IV, camat dan undangan lainnya.

Lebih lanjut, Bupati Tebo menyampaikan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2018, BPK RI Perwakilan Jambi telah melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan yang disusun dengan menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual untuk tahun buku 2018. "Tanggal 28 Mei 2019 lalu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Provinsi Jambi telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo, mampu mempertahankan peringkat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya secara berturut-turut. "Ungkap Bupati.

Mengenai Ranperda, lanjut Bupati, merupakan hasil evaluasi terhadap jalannya roda organisasi di Pemkab Tebo dirasa perlu disempurnakan, sebagaimana upaya pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien serta menjaga keseimbangan belanja yang dikelola. "Ranperda yang diajukan dapat dibahas dan menjadi bahan pertimbangan bersama antara Pemkab Tebo dan Legislatif  sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung."Ungkap Bupati.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang diwakilkan Bupati Tebo kepada Ketua DPRD Kab. Tebo atas peran selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang telah membangun hubungan kemitraan yang baik bersama kepala daerah dalam periode tahun 2014 - 2019.

Sumber : Humas Setda Kab. Tebo