Pemkab Tebo Terbitkan Perda Larangan Merokok
Demi menunjang Program Tebo Tuntas 2022 di bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dibawah kepemimpinan Sukandar – Syahlan segera terbitkan larangan aktivitas merokok di lingkungan perkantoran Bupati Tebo. Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Tebo, Syahlan.
Dirinya mengatakan bahwa saat ini pemkab telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok di lingkungan kerja. “Perdanya sudah ada, tinggal diterapkan. Kini kita masih melakukan pemetaan lokasi mana saja yang nantinya akan kita larang, “ujar Syahlan.
Diakui Wakil Bupati, dirinya adalah perokok berat, karena Perda larangan merokok telah diterbitkan, dirinya siap mentaati peraturan tersebut.
Meski sudah ditertibkan, Pemkab tetap memberi toleransi pada para perokok yaitu dengan menetapkan beberapa lokasi atau kawasan bebas merokok. Larangan ini didasari atas adanya hak bagi semua orang untuk dilindungi kesehatannya akibat tidak adanya batas aman paparan asap rokok.
“Kawasan tanpa rokok yang diawali di lingkungan kerja dan kedepan akan menentukan zona kawasan bebas asap rokok merupakan upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok. Sehingga masyarakat dapat menikmati udara bersih dan sehat,” terangnya.
Untuk itu, Wakil Bupati menghimbau kepada seluruh ASN dan tenaga honorer agar tidak merokok di lingkungan kerja (Perkantoran) dan jadilah contoh bagi masyarakat. (Sumber Bute Ekspres, Kamis 8 Maret 2018) (Kominfo 16)