kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Zakat Fitrah Telah di Tetapkan Oleh Kemenag Tebo

Selasa, 07 Juli 2015 Kominfo
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo menetapkan tiga tingkatan kadar zakat fitrah 1436 Hijriyah Tahun 2015. Penetapan kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan rapat bersama Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tebo, MUI, Kadis Perindag dan Pengelolaan Pasar serta sejumlah pejabat di lingkup kantor kementerian agama Kabupaten Tebo pada Rabu (24/06) kemarin. Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut maka zakat fitrah ditetapkan dengan beras sebanyak 2,5 Kg untuk satu jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat atau dengan nilai uang sebagaimana dengan harga pasaran beras sekarang harga beras tertinggi Rp 32 ribu, harga beras menengah Rp 25 ribu dan harga beras terendah Rp 22 ribu. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo, Drs. H. Jamrizal M.Pd, mengatakan, keputusan penetapan kadar zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat tim serta memperhatikan harga beras sebagai konsumsi pokok di pasaran. Dikatakan Jamrizal, besaran rupiah Zakat Fitrah tersebut, berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar yang bervariasi. Bagi masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi beras dengan kategori satu (tertinggi), maka nilai rupiah kadar zakat fitrah satu orang adalah Rp 32 ribu. Begitu juga kategori kedua (menengah) Rp 25 ribu dan ketiga (tendah) Rp 22 ribu. Kadar zakat fitrah itu pastinya dua setengah kilogram (2,5 kilogram) beras per orang. Jadi, jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang di makan sehari-hari. Membayar Zakat Fitrah lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, Ugkapnya. Ia menambahkan, Kantor Kemenag Tebo mengimbau kepada seluruh umat Islam di kabupaten ini agar dapat mengeluarkan Zakat Fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadan. Pembayaran zakat fitrah kami harapkan agara dilaksanakan sesegera mungkin melalui unit pengumpulan zakat setempat, jelasnya.