Ayo Membayar Pajak
		   	 Selasa, 15 Juli 2014
             Kominfo
		
        
            
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, semua Kabupaten/Kota 
diwajibkan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan 
Perkotaan (P2). Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan 
otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
Daerah (PDRD). Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, 
penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan 
pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Kabupaten atau Kota.
Adapun tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke Kabutan/Kota adalah 
untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan 
memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak. Kewenangan yang
diberikan ini tercantum dalam Pasal 80 UU PDRD dimana masing-masing 
Kabupaten/Kota dapat menentukan tarif PBB-P2 nya sendiri dengan 
ketentuan paling tinggi sebesar 0,3% dari sebelumnya hanya dipatok pada 
tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1% atau 0,2%. Artinya, secara legal, 
ada ruang bagi Kabupaten/Kota untuk menaikkan tarif PBB-P2 di 
wilayahnya. Namun, kebijakan tarif yang diambil oleh suatu 
Kabupaten/Kota juga hendaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi 
masyarakat di wilayahnya agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian 
hari.
Dengan pengalihan ini,diharapkan mampu meningkatkan 
Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya khususnya Kabupaten Tebo dapat memanfaatkan penerimaan ini dalam membangun Kabupaten Tebo.
        
        
    
 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    





 
 