kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

PEMBERIAN REMISI DI LAPAS KABUPATEN TEBO

Rabu, 20 Agustus 2014 Kominfo
Kegembiraan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dirasakan para narapidana (napi) di Kabupaten Tebo. Pada hari kemerdekaan Indonesia ini, sebanyak 85 napi se-Kabupaten Tebo mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan. Bahkan, dari 85 orang napi tersebut, dan satu diantaranya mendapatkan remisi bebas yakni Aang Gunapi, asal Jawa Barat pada HUT ke-69 RI ini. Penyerahan surat keputusan remisi itu diberikan langsung oleh Bupati Tebo, Sukandar,S.Kom, MM kepada perwakilan napi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tebo, adapun penerimaan remisi diberikan dengan beberapa persyaratan. Salah satunya sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan lamanya yang tertuang dalam Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi dan PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam kesempatan teresebut bupati juga menyampaikan kepada napi yang mendapatkan remisi diharapkan dapat terus menjaga kelakuan dan mematuhi tata tertib yang ada, dan untuk napi yang mendapatkan remisi beba, kembalilah ke masyarakat dan berperilakulah dengan baik.