Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW
Pj. Bupati Tebo H. Aspan, ST memenuhi undangan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional terkait Persetujuan Substansi RTRW di Wilayah Sumatera. Proses persetujuan ini sudah dimulai sejak 2018 dan belum terwujud.
Berdasarkan hal tersebut, 2 bulan lalu Pemkab Tebo melakukan persentasi dan audiensi di Kementrian ATR/BPN dan hari ini diserahkanlah dokumen persetujuan substansi RTRW untuk 5 Kabupaten di Wilayah Sumatera yaitu Kabupaten Tebo, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Tengah (02/02/2023).
Perubahan tata ruang ini diamanahkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan singkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah sangat diperlukan. Dalam pembahasan yang begitu alot dihasilkanlah persetujuan dari Kementrian ATR/BPN ini dengan tahapan saat ini berada di tingkat Provinsi untuk dievaluasi.
Diharapkan kedepannya pemerintah daerah ataupun investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Tebo sudah tidak ragu lagi untuk melakukan pembangunan di Kabupaten Tebo karena telah diatur dalam dokumen persetujuan ini.