kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Tapal Batas ditetapkan di Kelurahan Wirotho Agung

Selasa, 15 Desember 2015 Kominfo
Persyaratan administrasi berupa data dan kelengkapan administrasi usulan pemekaran Desa dan Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Tebo harus sudah rampung pada bulan Desember 2015 dan harus sudah diterima oleh Pemkab Tebo. Untuk pemekaran Desa/Kelurahan, semua persyaratan seperti data luas wilayah, KK atau jumlah penduduk dan lainnya termasuk tapal batas wilayah pemekaran benar - benar sudah akurat. Sehingga Tim saat turun kelapangan melakukan pengecekan sudah tidak ada masalah lagi. “Apabila Desa/ Kelurahan dibulan Desember 2015, belum merampungkan persyaratan, maka pemekaran di wilayah itu terancam terkendala,“ ungkap Sopian, Kasi Pemerintahan Kantor Camat Rimbo Bujang pada hari Jumat (11/12). Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang selain sudah mempersiapkan persyaratan administrasi. Saat ini tengah mengakuratkan tapal batas pemekaran. “Benar, kita sudah bermusyawarah kepada elemen masyarakat, yakni Ketua RW, Ketua. RT, Tokoh masyarakat,tokoh Agama, Tokoh adat dan tokoh pemuda untuk membahas pemekaran Kelurahan Wirotho Agung,“ terang Soedjarijo, Lurah Wirotho Agung disela pembagian Uang insentif Ketua RW dan Ketua RT. Kelurahan wirotho Agung diusulkan akan dimekarkan menjadi 1 Kelurahan 2 Desa. Kelurahan Wirotho Agung meliputi wilayah Jalan Sultan Taha, Patimura,Pasar Sarinah,KHA Dahlan, RA Kartini, Komplex SMPN 3 Tebo, Sultan Taha dan jalan Pahlawan. Desa Mandiri Agung hasil pemekaran meliputi wilayah Jalan Cut Nyakdin, Jend Sudirman, Dipo Negoro, DR Sutomo dan Jalan DR Wahidin. Desa Sarana Agung hasil pemekaran meliputi wilayah Jalan Tengku Umar, Dewi Sartika, Sultan Hasanudin dan Jalan Imam Bonjol. Ditambahkan oleh Amir Said, Kasi Pemerintahan Kantor Lurah Wirotho Agung, saat ini pihaknya tengah melengkapi syarat administrasi pemekaran Kelurahan yang diperlukan dan mendata sarana fisik dan lainnya, yang ada diwilayah Kelurahan Wirotho Agung. “Kita segera akan membuat patok tapal batas wilayah pemekaran Kelurahan,“ jelas Kasi Pem Amir Said. (pde6)

BUPATI TEBO

PPID Kabupaten

Pendaftaran SIMBG

PENGADUAN

Anda memilik keluhan tentang pelayanan Pemerintah Kabupaten Tebo
KLIK DISINI