kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2024

BUPATI TEBO

PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2 / 278 / BKPSDM/2024

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) 
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
TAHUN ANGGARAN 2024

  1. DASAR HUKUM
    1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal 02 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024; dan
    2. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B- KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
  2. LOWONGAN FORMASI
    1. Lowongan formasi jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 sebanyak 150 (seratus lima puluh) formasi terlampir dalam pengumuman ini dan pada laman SSCASN BKN.
  3. KRITERIA PELAMAR
    1. Formasi Umum
    2. Formasi Khusus Yaitu Formasi khusus Penyandang Disabilitas.
  4. PERSYARATAN PELAMARAN
    1. PERSYARATAN UMUM
      1. Warga  Negara  Indonesia  (WNI)  yang  memenuhi  persyaratan  mempunyai 
        kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.
    2. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
      1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga) tahun pada saat pendaftaran online;
      2. Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditentukan berdasarkan tanggal  kelahiran yang  tercantum  pada  Surat  Tanda  Tamat  Belajar (STTB)/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran online;
      3. Pelamar dengan  kualifikasi  pendidikan  sekolah  menengah  atas/sederajat harus  memiliki  ijazah  sekolah  menengah  atas/sederajat  yang  terdaftar  di Kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang pendidikan,  kebudayaan,  riset  dan  teknologi  dan/atau  kementerian  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
      4. dst...

 

UNDUH PENGUMUMAN SELENGKAPNYA

PENGUMUMAN SEBELUMNYA

  1. ...