Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tebo
Kamis, 17 Desember 2015
Kominfo
Kabar Bahagia kepada seluruh masyarakat Tebo khususnya pegawai Swasta maupun buruh, dikarenakan kedepannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tebo akan ditetapkan Rp.1,9 Juta, kenaikan ini seiring dengan meningkatnya beragam kebutuhan pokok yang ada di pasaran.
Alfi Rinaldi, Kadis Sosnakertrans Tebo mengatakan, UMK Tebo ini menyamakan UMP Provinsi Jambi. Pasalnya berdasarkan monitoring harga di pasaran baik, harga kebutuhan pokok di Jambi dan Tebo relatif sama.
Dikatakan, UMK Tebo ini belum tahu kapan bakal efektif diberlakukan. Sejauh ini, surat penetapan UMK baru disampaikan kepada Bupati Tebo. Namun Alfi berjanji jika surat edaran tersebut sudah ditandatangi bupati, secepatnya bakal diinformasikan. "Maunya kita sebelum tahun 2016 mendatang sudah mulai diterapkan