kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

DPPK melaksanakan Sosialiasi Kebijakan NSPM & NSPK

Rabu, 16 Desember 2015 Kominfo
Dinas Perkotaan Pertamanan dan Kebersihan (DPPK) Kabupaten Tebo, menggelar Sosialisasi Kebijakan Norma Standar Prosedur Manual (NSPM) dan Norma Standar Prosedur KrIteria (NSPK) Serta Penempatan Ruangan. Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang (15/12), dihadiri oleh DPPK Tebo, Unsur Muspika, Kades, Lurah, Tokoh Adat, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Ketua RW dan Keta RT. Sosialisasi, dibuka oleh Camat Rimbo Bujang diwakili oleh Kasi Trantib Bambang Irwanto. Dalam sambutannya, Bambang mengatakan agar peserta sosialisasi benar - benar mencermati materi yang dipaparkan oleh Nara Sumber dari DPPK Tebo. “Saya berharap khusus kepada Kades dan Lurah agar hasil sosialisasi nantinya dapat disampaikan kepada warganya baik masalah peraturan sempadan jalan, Bangun gedung, Ketertiban umum dan lainnya sesuai Perda Kabupaten Tebo yang disampaikan oleh Nara Sumber," harap Kasi Trantib Bambang. Nara Sumber dari DPPK Tebo Heri Suhartono Kabid Penataan Kota mewakili Eko Putra.SH,M.Si Kadis DPPK Tebo menyampaikan latar belakang dan maksud tujuan digelarnya Sosialisasi Kebijakan NSPM dan NSPK. “Untuk program tahun 2015, DPPK Kabupaten Tebo menggelar sosiaisasi NSPM dan NSPK diprioritaskan di Kecamatan Tebo Tengah yang merupakan pusat Pemerintahan, Tebo Ilir dan dan Tebo Ulu merupakan daerah yang strategis serta Rimbo Bujang merupakan pusat perekonomian di Kabupaten Tebo,“. Kabid Pertamanan, Mas Irpan memaparkan tentang pertamanan dan lampu penerangan jalan Umum (LPJU) yang ada di Kabupaten Tebo. “Kecamatan Rimbo Bujang khusus Kelurahan Wirotho Agung tahun 2016 akan direalisasikan Taman Bunga di jalur dua jalan Pahlawah. Juga akan kita uahakan LPJU yang ada di jalan Protokol maupun Jalan jalur di Desa dan Kelurahan,“ ujar Kabid Pertamanan dan Pemakaman Mas Irpan. Kabid Kebersihan Rauyani dalam paparannya, menyampaikan tentang kebersihan dan persampahan. Rauyani memaparkan terkait persampahan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. “Saya berharap kepada masyarakat, supaya budaya peduli sampah harus diterapkan di tengah masyarakat. Petugas kebersihan Tata Kota hanya membersihkan dan mengangkut sampah dari tempat umum (Pusat pasar - red) untuk di buang ke tempat pembuangan ahir (TPA). Sedangkan kewajiban masyarakat mengumpul sampah dari lingkungan rumah dan di tumpuk ketempat Sampah yang telah disediakan,“ jelas Kabid Kebersihan Rauyani. Sementara itu, Lurah Wirotho Agung, peserta Sosialisasi mengusulkan kepada DPPK Tebo agar meninjau ulang Program penempatan gantungan sampah yang ada di Wirotho Agung.

BUPATI TEBO

PPID Kabupaten

Pendaftaran SIMBG

PENGADUAN

Anda memilik keluhan tentang pelayanan Pemerintah Kabupaten Tebo
KLIK DISINI