kominfo.kab.tebo@gmail.com +62 8515 851 1919

Hasil Pasca Sanggah Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Persyaratan Administrasi Bagi Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022

BUPATI TEBO

PENGUMUMAN
Nomor : 810/  75 /BKPSDM/2023

TENTANG 
HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI CALON PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU
DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI BAGI PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS
SELEKSI KOMPETENSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan  Hasil  Seleksi  Kompetensi  PPPK  Guru  Pasca  Sanggah  yang diumumkan Kemdikbudristek  RI  pada  portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo termasuk Instansi yang tidak mengalami Perubahan pasca Sanggah dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor 344.1/B-KS.04.03/SD/K/2022, tanggal 6 Januari 2022, Perihal Penyampaian Hasil Seleksi  Calon  PPPK  Jabatan  Fungsional  Guru  Tahun 2022,  bersama  ini  kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Hasil  Pasca Sanggah  Seleksi Calon  PPPK  Jabatan  Fungsional  Guru  Formasi Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo sebanyak 271 orang  dengan  rincian  sebagaimana  terlampir  dan  pada  akun  pendaftaran masing-masing  peserta seleksi  di  https://sscasn.bkn.go.id  serta  diunggah melalui website : https://bkpsdm.tebokab.go.id.
  2. Peserta  yang  dinyatakan  lulus  Seleksi  Akhir  Pengadaan  PPPK  Guru  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai kategori pelamar prioritas.
  3. Peserta dengan Keterangan:
    1. P2 adalah Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II Pemerintah Kabupaten Tebo yang memenuhi persyaratan jabatan.
    2. P3 adalah Pelamar Prioritas yang merupakan Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.
    3. P/L adalah Peserta Lulus.
    4. TP adalah Peserta Tidak Mendapatkan Penempatan.
    5. Nilai  Seleksi  Kompetensi  untuk  Peserta  Prioritas  P2  dan  P3  adalah  nilai konversi  penilaian  kesesuaian  (Observasi)  menjadi nilai  teknis,  manajerial sosiokultural, dan wawancara. 
  4. Peserta  seleksi  yang  dinyatakan  LULUS  Seleksi  Kompetensi  adalah  peserta dengan keterangan P/L.
  5. dst...

UNDUH PENGUMUMAN SELENGKAPNYA

PENGUMUMAN SEBELUMNYA

  1. FORMASI PPPK
  2. HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
  3. HASIL JAWAB SANGGAH